IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN PONOROGO DARI TINDAK KEKERASAN FISIK

  • vina durotur robi'ah

Abstract

Perlindungan  hukum  terhadap Pekerja Migran Indonesia secara umum diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pekerja informal merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik terhadap perlakuan abuse, serta ketidakadilan saat bekerja di luar negeri. Perempuan paling rentan mengalami kekerasan fisik dibanding laki-laki. Berbagai pekerja informal yang rentan terhadap kekerasan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan  yang rendah menyebabkan pengetahuan yang kurang terhadap informasi mengenai cara melindungi diri sendiri. Pelaksanaan untuk memberikan perlindungan yang diatur di dalam undang-undang perlindungan  dilaksanakan oleh lembaga dan  badan. Tingkat provinsi badan yang melaksanakan perlindungan dilakukan oleh LP3TKI. Kabupaten Ponorogo merupakan kantong PMI terbesar di Jawa Timur. Upah yang tinggi menjadi daya pikat untuk masyarakat Ponorogo bekerja di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan peran LP3TKI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia akibat kekerasan fisik saat berada di luar negeri dan mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia akibat kekerasan fisik saat berada di luar negeri serta untuk mengetahui faktor penghambat LP3TKI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia akibat kekerasan fisik saat berada di luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data di kumpulkan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data kualiatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum yang di dapat pekerja migran  untuk korban kekerasan fisik sudah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat berbagai persoalan yang dialami pekerja migran  indonesia. Hambatan-hambatan yang dihadapi untuk memberikan perlindungan hukum yaitu  pekerja migran memalsukan  identitas, berangkat melalui calo-calo yang illegal dan belum adanya regulasi turunan dari pekerja migran indonesia.

Published
2020-09-09
Section
ART 1
Abstract Views: 132
PDF Downloads: 283