Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Studi Putusan PTUN Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT)
Abstract
Penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan proses ajudikasi litigasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERMA RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Proses penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN melalui acara pemeriksaan sederhana, sehingga argumentasi dalam mengambil putusan hanya mengikuti putusan sebelumnya. Padahal dalam putusan pengadilan harus memuat argumentasi atau alasan hakim dalam suatu pertimbangan hukum yang dikenal dengan istilah ratio decidendi. Ratio Decidendi oleh Hakim termasuk Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat pertimbangan hakim menjadi dasar pengambilan putusan. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) Apa dasar pertimbangan hakim pada Putusan PTUN Nomor : 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tentang penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara FWI (Forest Watch Indonesia) dan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan (2) Bagaimana akibat hukum dari Putusan Hakim PTUN Nomor : 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tentang penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara FWI (Forest Watch Indonesia) dan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Copyright (c) 2020 Tita Shabrina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 537