Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Studi Putusan PTUN Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT)

  • Tita Shabrina Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan proses ajudikasi litigasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERMA RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Proses penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN melalui acara pemeriksaan sederhana, sehingga argumentasi dalam mengambil putusan hanya mengikuti putusan sebelumnya. Padahal dalam putusan pengadilan harus memuat argumentasi atau alasan hakim dalam suatu pertimbangan hukum yang dikenal dengan istilah ratio decidendi. Ratio Decidendi oleh Hakim termasuk Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat pertimbangan hakim menjadi dasar pengambilan putusan. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) Apa dasar pertimbangan hakim pada Putusan PTUN Nomor : 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tentang penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara FWI (Forest Watch Indonesia) dan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan (2) Bagaimana akibat hukum dari Putusan Hakim PTUN Nomor : 2/G/KI/2016/PTUN-JKT tentang penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara FWI (Forest Watch Indonesia) dan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 457
PDF Downloads: 537