PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARA REKLAME BILLBOARD TANPA IZIN DI KABUPATEN PASURUAN

  • SYAIF MOKHAMMAD UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Penyelenggaraan reklame billboard di Kabupaten Pasuruan telah diatur dalam Peraturan Bupati No 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemasangan Reklame pada pasal 2 ayat (1) bahwa pelaku usaha yang akan menyelenggarakan reklame diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang ditunjuk. “Pada Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan”. Aturan tersebut sering kali diabaikan oleh pelaku usaha dengan menyelenggarakan reklame tanpa melakukan perizinan dahulu demi meraup untung lebih. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan dalam mengawasi reklame billboard tanpa izin di Kabupaten Pasuruan serta dan upaya apa sajakah yang dilakukan dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh dinas yang terkait dalam hal pengawasan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha yang akan menyelenggarakan reklame dengan melakukan perizinan sangat rendah, rendahnya kesadaran pelaku usaha menyelenggarakan reklame tanpa izin terlebih dahulu dipengaruhi dengan beberapa faktor yaitu pelaku usaha menilai sudah dan lamanya izin serta ada orang dalam yang membuat pelaku usaha enggan melakukan perizinan terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan reklame.

Kata Kunci: Pengawasan Terhadap Penyelenggara Reklame billboard, Tanpa Melakukan Perizinan, Di Kabupaten Pasuruan

References

Administrator DPM-PT. 2018. “Tugas Dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan.” Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan. Retrieved (https://dpmpt.pasuruankab.go.id/pages-31-tupoksi.html).
Anwar, Saiful and Marzuki Lubis. 2004. “Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara.” Medan: Gelora Madani.
Arifin jawanto. 2018. “Ditarget Rp. 3,5 Miliar, Pajak Reklame Dapat Rp. 3,573 Miliar.” Radar Bromo. Retrieved (https://radarbromo.jawapos.com/2019/02/25/ditarget-rp-35-miliar-pajak-reklame-dapat-rp-3573-miliar).
Arrum, Desi Arianing. 2019. “Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Indonesia.” Jurist-Diction 2(5):1631–54.
Donald A.Rumokoy. 2017. “Penegakan Hukum Atas Peraturan Daerah Tentang Reklame Di Kota Manado.” Lex Et Societatis V:100.
Endang Sayekti, S. H., M. Hum, Dr S. H. Sewoto, S. H. Romlah Sartono, S. H. Emanuel Soedjatmoko, and S. H. Himawan Estu Bagijo. 1995. “Aspek Hukum Pemberian Dan Penegakan Izin Reklame Dalam Rangka Ketertiban Umum Di Kotamadya Dati II Surabaya.”
Hadjon, Philipus M. 1993. “Pengantar Hukum Perizinan.” Yuridika, Surabaya.
Indonesia, Dewan Periklanan. 2007. “Etika Pariwara Indonesia.” Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia.
Junaedi, Junaedi. 2018. “PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN REKLAME DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN KOTA.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 3(9):40–48.
M.Manullang. 1995. DASAR-DASAR MANAJEMEN. jakarta: Ghalia Indonesia.
Mukti Fajar, N. D. and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Mulyadi, M. Budi. 2018. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Meningkatkan Investasi Dan Pertumbuhan UMKM.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 4(1):112–27.
Nanda, Radhyca. 2019. “PERLINDUNGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN TELEVISI YANG BERMUATAN MATERI PORNOGRAFI MELALUI CLASS ACTION.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11(1):62–76.
Nurmayani. 2009. HUKUM ANDMINISTRASI NEGARA. LAMPUNG: UNIVERSITAS LAMPUNG.
Sabil. 2017. “Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat.” Moneter IV.
Statistik, Badan Pusat. 2012. PASURUAN DALAM ANGKA 2012.
Sugeng, Abdul Haris Nur and Retno Wulan Sekarsari. 2019. “Evaluasi Kebijakan Pemasangan Banner Dan Papan Reklame Ilegal Yang Mempengaruhi Keindahan Kota Malang.” Jurnal Inovasi Ilmu Sosial Dan Politik (JISoP) 1(1):12–25.
Sujamto. 1990. OTONOMI DAERAH YANG NYATA DAN BERTANGGUNG JAWAB. jakarta: Ghalia Indonesia.
Watini, Sri and Ita Salsalina Lingga. 2011. “Pengaruh Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung (Studi Empirik Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung).” Jurnal Akuntansi Maranatha 2(2):181–201.
Widyaningrum, Dyah, Bambang Sudarsono, and Arief Laila Nugraha. 2017. “Analisis Sebaran Reklame Billboard Terhadap Lokasi Dan Nilai Pajak Reklame Berbasis Sistem Informasi Geografis.” Jurnal Geodesi Undip 6(1):100–109.
Yoduke, Ryfal and Sri Ayem. 2015. “Analisis Efektivitas, Efisiensi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Bantul Tahun 2009-2014.” Jurnal Akuntansi 3(2):28–47.
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 242
PDF Downloads: 189