Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Obat Bebas Yang Tidak Berlabel Halal di Surabaya
Abstract
Produk obat bebas yang diproduksi oleh perusahaan produksi obat bebas menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus mencantumkan label halal pada kemasan produk, hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha obat bebas. Informasi yang jelas mengenai suatu kondisi produk termasuk hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berkewajiban untuk memperhatikan label halal yang tercantum dalam kemasan obat bebas yang merupakan bentuk dari kesadaran hukum konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya, serta mendeksripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris (Yuridis Sosiologis) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di Apotek Immanuel Farma Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya sangat rendah. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh faktor jenis kelamin, usia, pendidikan, ekonomi, agama dan minat baca konsumen. Saran dari penelitian ini konsumen diharapkan menerapkan pola perilaku hukum dalam pembelian dengan memperhatikan label halal, pelaku usaha melaksanakan kewajiban pencantuman label halal, dan peran pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan tersebut dan pentingnya label halal pada kemasan produk
Copyright (c) 2020 Mayang Chandra Gita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 470