Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Obat Bebas Yang Tidak Berlabel Halal di Surabaya

  • Mayang Chandra Gita Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Produk obat bebas yang diproduksi oleh perusahaan produksi obat bebas menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus mencantumkan label halal pada kemasan produk, hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha obat bebas. Informasi yang jelas mengenai suatu kondisi produk termasuk hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berkewajiban untuk memperhatikan label halal yang tercantum dalam kemasan obat bebas yang merupakan bentuk dari kesadaran hukum konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya, serta mendeksripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya. Penulisan ini termasuk dalam penulisan hukum empiris (Yuridis Sosiologis) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian berada di Apotek Immanuel Farma Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum konsumen terkait obat bebas yang tidak berlabel halal di Surabaya sangat rendah. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh faktor jenis kelamin, usia, pendidikan, ekonomi, agama dan minat baca konsumen. Saran dari penelitian ini konsumen diharapkan menerapkan pola perilaku hukum dalam pembelian dengan memperhatikan label halal, pelaku usaha melaksanakan kewajiban pencantuman label halal, dan peran pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan tersebut dan pentingnya label halal pada kemasan produk

Published
2020-09-07
Section
ART 1
Abstract Views: 279
PDF Downloads: 470