ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 36/PUU-XV/2017 TERKAIT HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

  • Rusmaniah Rusdi Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya
  • Hezron Sabar Rotua Tinambunan

Abstract

Korupsi merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Di Indonesia sendiri, ada salah satu lembaga independen yang didirikan atas amanat undang-undang untuk melakukan berbagai bentuk tidakan preventif dan represif terhadap semua lembaga negara serta pejabat yang berwenang di Indonesia yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK). KPK mengungkap salah satu kasus di Indonesia yang melibatkan DPR. Miryam S Haryani dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan korupsi e-KTP kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang dianggap memberikan keterangan palsu pada KPK.  Atas hal tersebut, rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimana pertimbangan Hakim MK (ratio decicendi) terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Ratio decicendi dari putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 adalah KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK bukan diranah yudikatif, karena bukan badan pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara, KPK juga bukan badan legislatif, karena bukan organ pembentuk undang-undang. Implikasi atas Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yaitu Rekomendasi yang dikeluarkan  DPR untuk KPK merupakan hal yang mubadzir dilakukan. Rekomendasi KPK tersebut menunjukkan bahwa tidak ada yang salah selama ini dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah dilakukan, karena isi rekomendasi itu sendiri hanya mempertegas hal-hal seperti tugas dan kewenangan KPK itu sendiri. Jika ada kemungkinan hak angket digulirkan kembali terhadap KPK, sehingga KPK tidak dapat menolak hadir, akan mempengaruhi independensi KPK dalam kewenangan yudisialnya untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Kata kunci: Hak angket, Putusan, KPK, DPR.

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 217
PDF Downloads: 145