ANALISIS YURIDIS PENYEBARAN INFORMASI KEBENCIAN SARA DALAM UU ITE SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 76/PUU-XV/2017 DIKAITKAN DENGAN KUHP

  • Fitrayama Ratra Arnanda Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Istilah antargolongan yang merupakan salahsatu bagian dari kata SARA dalam UU ITE dapat ditafsirkan secara luas dan beragam. Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 menyatakan istilah antargolongan adalah semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama dan ras tetap saja menimbulkan kekaburan hukum karena semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi tetap dapat ditafsirkan secara luas dan beragam. Tujuan penelitian ini ialah 1) mengetahui pengertian kebencian SARA dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 dan 2) mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017 mengenai  pengertian kebencian SARA telah sesuai dengan KUHP. Penelitian ini adalah jenis penilitan normatif yang menggunakan pendekatan statute approach, case approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini adalah perluasan makna istilah antargolongan seperti golongan domisili, profesi/mata pencaharian golongan yang tergabung dalam organisasi tertentu dan lain sebagainya tidak tepat karena melalui Konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial menegaskan adanya perlindungan terhadap suatu hak kodrati yang sudah dapat dari lahir sementara golongan domisili, profesi serta organisasi bukan merupakan golongan yang didapat dari lahir. Antargolongan jika dimaknai sebagai semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama dan ras akan menimbulkan konflik baru terhadap Pasal 310 KUHP. Diperlukan perubahan terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE khususnya mengenai istilah antargolongan dan diperlukan peraturan teknis mengenai penanganan perkara terhadap ujaran kebencian yang menimbulkan konflik SARA.

Kata Kunci : Antargolongan, UU ITE, Putusan MK

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 399
PDF Downloads: 2015