ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 510/PDT.G/2012/PN.DPS TERKAIT PELANGGARAN KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH TERHADAP PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE)

  • Retno Mardiyani Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Terjadinya penguasaan tanah oleh warga negara asing menggunakan perjanjian pinjam nama (Nominee) ini ada pada surat perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu antara warga negara asing dan warga negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (Nominee) yang diciptakan melalui satu paket perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan yang pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada warga negara asing selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dari sebidang tanah yang menurut hukum tidak dapat dimilikinya. Undang – Undang Agraria (UUPA), melarang penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing sebagai tercermin dalam ketentuan Pasal 9 UUPA yang menetapkan hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA juga melarang pemindahan hak milik atas tanah dari Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Asing , baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, pada faktanya penguasaan Hak atas tanah oleh Warna Negara Asing, marak dilakukan dengan cara jual beli atas nama Warga Negara Indonesia, atau sering disebut dengan perjanjian nominee, melalui Akta Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Perjanjian nominee tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal karena menyangkut pemindahan hak atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing secara tidak langsung, Sehingga, para pihak baik WNI maupun WNA yang mengadakan perjanjian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah batal demi hukum dan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah dilahirkan juga dianggap tidak pernah ada suatu perikatan.

Published
2020-08-13
Section
ART 1
Abstract Views: 111
PDF Downloads: 415