ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 557 K/PDT.SUS-HKI/2015 TERKAIT PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI PEMILIK MEREK TERKENAL PIERRE CARDIN PERANCIS TERHADAP PIERRE CARDIN INDONESIA

  • Lita Indriana

Abstract

Merek merupakan HKI, berfungsi sebagai pembeda antar produk. Merek yang terkenal biasanya terjadi peniruan, pembajakan bahkan pemalsuan. Salah satu kasusnya adalah Pierre Cardin, perancang busana asal Perancis pemilik hak atas merek beserta logonya. Dia menemukan pada Direktorat Merek Indonesia terdapat merek beserta logo yang sama dengan miliknya yaitu, Pierre Cardin milik Alexander Satryo Wibowo. Mengajukan gugatan pada PN Jakpus. Putusan PN Jakpus No.15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, menolak gugatan tersebut. Kemudian ke MA, namun ditolak berdasarkan Putusan No.557K/Pdt.Sus-HKI/2015. Hakim berpendapat, ASW sesuai UU No.15 Thn.2001 yang mengatur perolehan hak atas merek didasarkan adanya pendaftaran atau first to file. Tujuan penelitian, menganalisis asas first to file sebagai landasan putusan hakim dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan MA telah sesuai dengan UU No.15 Thn.2001 Tentang Merek. Merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, konseptual dan historis. Bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum. Dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Dalam penelitian, first to file tidak bisa diterapkan sebagai landasan putusan hakim karena ASW mendaftarkan ditahun 1977 pada Direktorat Paten dan Merek ketika Indonesia menganut first to use. Pierre Cardin memenuhi kriteria merek terkenal, sehingga harus dilindungi hukum meskipun belum terdaftar di Indonesia. Pertimbangan hakim memuat beberapa poin. Pertama, hakim tidak tepat dalam mengkualifikasi peraturan perundang-undangan yang dipakai yang seharusnya menggunakan UU No.21 Thn.1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Kedua, penggunaan kata “Product by PT Gudang Rejeki” sebagai pembeda tidak tepat, karena bukan satu kesatuan merek dan logo yang diperkarakan. Ketiga, gugatan pembalatan merek ini dapat diajukan kembali karena gugatan sebelumnya “tidak dapat diterima” hanya cacat formil.

Published
2018-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 108
PDF Downloads: 841