ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XIV/2016 MENGENAI UJI MATERIIL PASAL 15 AYAT (1) & AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran huruf A Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan ini pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan dalam sub manajemen pendidikan telah dialihkan menjadikan sentralistik diberikan kepada pemerintah provinsi. Namun, ketentuan tersebut menyebabkan munculnya permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum penelitian ini terdiri dari pendekatan hukum primer, pendekatan sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUXIV/2016, pendidikan menengah menjadi target tanggung jawab pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota yang mana untuk menyamakan visi dengan baik wajib belajar 12 tahun lebih dari standar nasional dan memperhatikan kekhusussan maupun keberagaman disetiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, kewenangan pendidikan menengah dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lebih tepat. Pemerintah Kabupaten/Kota dianggap memiliki progres baik dengan ketentuan sebelumnya desentralisasi pendidikan sebelum menjadi pendidikan yang sentralistik. Ketentuan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah merupakan kebijakan hukum terbuka namun, tidak melanggar moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang tidak toleran.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 116