ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XIV/2016 MENGENAI UJI MATERIIL PASAL 15 AYAT (1) & AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Dinar Batang Taris

Abstract

Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran huruf A Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan ini pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan dalam sub manajemen pendidikan telah dialihkan menjadikan sentralistik diberikan kepada pemerintah provinsi. Namun, ketentuan tersebut menyebabkan munculnya permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Pasal 18 UUD NRI 1945. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum penelitian ini terdiri dari pendekatan hukum primer, pendekatan sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUXIV/2016, pendidikan menengah menjadi target tanggung jawab pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota yang mana untuk menyamakan visi dengan baik wajib belajar 12 tahun lebih dari standar nasional dan memperhatikan kekhusussan maupun keberagaman disetiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, kewenangan pendidikan menengah dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lebih tepat. Pemerintah Kabupaten/Kota dianggap memiliki progres baik dengan ketentuan sebelumnya desentralisasi pendidikan sebelum menjadi pendidikan yang sentralistik. Ketentuan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah merupakan kebijakan hukum terbuka namun, tidak melanggar moralitas, rasionalitas, ketidakadilan yang tidak toleran.

Published
2020-08-15
Section
ART 1
Abstract Views: 81
PDF Downloads: 116