Analisis Disparitas Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Perdukunan (Putusan Nomor 225/Pid.B/2014/PN.Lmg dan Putusan Nomor 121/Pid.B/2013/PN.Lmg)

Authors

  • Ardhimas Seta Kencana Putra

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36046

Abstract

Sebagian putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang menjatuhkan pidana secara berbeda-beda padahal tindak pidananya serupa, seperti yang terjadi pada kasus Putusan No.225/Pid.B/2014/PN.Lmg. dan Putusan No.121/Pid.B/2013/PN.Lmg. ini termasuk salah satu contohnya, ada yang dijatuhi pidana 1 tahun 5 bulan penjara dan ada yang pidananya 9 bulan penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas atas tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui dampak disparitas pidana yang terjadi terhadap kasus serupa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data primer yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan data sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan metode analisis data menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, hakim tidak dapat meniadakan disparitas pidana. Latar belakang hakim membuat penerapan pidana berbeda-beda dalam kasus tindak pidana penipuan adalah karena unsur berat ringannya kesalahan dari tindak pidana penipuan yang telah dilakukan orang itu berbeda-beda. Disparitas pidana yang bersumber dari sistem hukum, dimana proses peradilan di Indonesia, hakim tidak terlepas dari sistem hukum yang ada yaitu Eropa Kontinental dan Anglo Saxon, disparitas pidana yang bersumber dari hakim, dimana dasar penjatuhan putusan hakim di Indonesia terdapat pada Pasal 197 huruf f KUHAP dari perbedaan inilah yang menyebabkan perbedaan penerapan pidana dan disparitas pidana yang bersumber dari terdakwa, dimana terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana penipuan tidak terlepas dari keadaan terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan ekonomi terdakwa bisa menjadi pedoman hakim untuk menjatuhkan pidana yang berbeda untuk perkara yang sama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-04-15

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 242 , PDF Downloads: 398