KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR: 01/PID.SUS-ANAK/2016/PN.PMS DIKAITKAN DENGAN KEWAJIBAN MEMPERTIMBANGKAN LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN
Abstract
Penjatuhan pidana yang dilakukan hakim terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium) sehingga memerlukan penanganan serta perlakuan yang tepat dalam menangani perkara anak. Penjatuhan putusan oleh Hakim dalam perkara anak diperlukan pertimbangan-pertimbangan yang tepat bagi anak, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pms di mana hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.SusAnak/2016/PN.Pms yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pms yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatanadalah tidak tepat bila dikaitkan dengan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam beberapa putusan perkara pidana anak, laporan penelitian kemasyarakatan tersebut dipertimbangkan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan. Akibat hukumnya adalah putusan menjadi batal demi hukum, upaya hukum yang dapat diajukan adalah mengkaji kembali putusan tersebut dengan perkara diperiksa ulang dan putusan diperbaiki.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 182