KAJIAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR: 01/PID.SUS-ANAK/2016/PN.PMS DIKAITKAN DENGAN KEWAJIBAN MEMPERTIMBANGKAN LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN

  • Ade Kurnia Rachmadi

Abstract

Penjatuhan pidana yang dilakukan hakim terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium) sehingga memerlukan penanganan serta perlakuan yang tepat dalam menangani perkara anak. Penjatuhan putusan oleh Hakim dalam perkara anak diperlukan pertimbangan-pertimbangan yang tepat bagi anak, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pms di mana hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara pidana. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.SusAnak/2016/PN.Pms yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dikaitkan dengan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Pms yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatanadalah tidak tepat bila dikaitkan dengan pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam beberapa putusan perkara pidana anak, laporan penelitian kemasyarakatan tersebut dipertimbangkan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan. Akibat hukumnya adalah putusan menjadi batal demi hukum, upaya hukum yang dapat diajukan adalah mengkaji kembali putusan tersebut dengan perkara diperiksa ulang dan putusan diperbaiki.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 56
PDF Downloads: 182