ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 101/PUU-XIV/2016 TENTANG KEPESERTAAN WAJIB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

  • Aga Mestika Palito Kayo

Abstract

Ketentuan kepesertaan wajib BPJS telah diatur dalam Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Ketentuan kepesertaan wajib BPJS menimbulkan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan. Alasan Pemohon mengajukan kepesertaan wajib BPJS karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pemohon mempunyai ide terhadap pemenuhan kebutuhan jaminan sosial. Berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi Nomor 101/PUU-XIV/2016, putusan permohonan pemohon mengenai Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 ayat (1) tidak beralasan menurut hukum dan ditolak. Tujuan penelitian untuk menganalisis ratio decidendi putusan MK Nomor 101/PUUXIV/2016, serta untuk menganalisis akibat hukum dari adanya putusan MK Nomor 101/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, serta kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ketentuan kepesertaan wajib BPJS tidak bertentangan dengan Pasal dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 karena Konstitusi tidak mewajibkan negara untuk mengatur atau memilih sistem liberal maupun konservatif dalam pengembangan jaminan sosial. Akibat Hukum dari adanya Putusan MK Nomor 101/PUU-XIV/2016 adalah tetap berlakunya kepesertaan wajib BPJS dan apabila tidak mengikuti kepesertaan wajib akan mendapat sanksi berupa teguran, denda dan sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik Tertentu.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 97
PDF Downloads: 155