EKSISTENSI AHLI WARIS DALAM HUKUM ADAT BATAK KARO DI SURABAYA

  • Rimenda Aminarosa Sitepu

Abstract

Pewarisan masyarakat adat Batak Karo didasari oleh sistem kekerabatan patrilineal. Hal ini terjadi karena kawin jujur dalamperkawinan adat Batak Karo, dengan kata lain perempuan Batak Karo yang sudah menikah akan melepas klan keluarganya dan masuk klan suaminya, maka dari itu perempuan tidak berhak untuk mewaris. Kenyataannya ditahun 1961 sistem pewarisan seperti itu tidak dapat dipertahankan secara utuh, perempuan Batak Karo tidak tinggal diam dan menuntut haknya, tuntutan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah akan diselesaikan melalui pengadilan, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya Putusan MA nomor 179/Sip/1961. Tujuan penelitian ini untuk melihat dampak putusan MA nomor 179/Sip/1961 terhadap perkembangan pewarisan Batak Karo di Surabaya pada saat ini, menganalisis mekanisme hukum adat Batak Karo di Surabaya dalam memutus sengketa waris adat, serta akibat hukum yang timbul. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Analisis yang digunakan dalampenelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi terhadap informan. Wawancara dilakukan terhadap informan yaitu ketua adat Batak Karo yang berada di Kota Surabaya. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perkembangan pewarisan masyarakat adat Batak Karo tidak sepenuhnya dilatar belakangi oleh adanya Putusan MA nomor 179/Sip/1961 mengenai anak laki-laki dan anak perempuan sama dalam hukum waris adat Batak Karo. Hal yang paling mempengaruhi dari perkembangan pewarisan ini adalah perkembangan pemikiran masyarakat Batak Karo. Faktor yang mendukung perkembangan pemikiran ini antara lain faktor kasih sayang orang tua pada anaknya, faktor lingkungan bermasyarakat, faktor ilmu pengetahuan, Teknologi dan Informasi serta faktor agama.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 234
PDF Downloads: 2398