IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 / PUU-VIII/ 2010 TERHADAP TUNJANGAN ANAK LUAR KAWIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Siti Maghfiroh

Abstract

Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 memberikan dampak akan kedudukan dan status hukum anak luar kawin menjadi jelas dan terbuka. Faktanya belum ada pengaturan yang lebih jelas mengenai hak-hak yang diperoleh anak luar kawin khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk dalam hal ini tunjangan sebagai anak PNS, sedangkan putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Tujuan penelitian ini,untuk menganalisis ada tidaknya implikasi Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 terhadap status dan kedudukan Anak Luar Kawin PNS dan menganalisis Pengaturan PNS untuk memperoleh Tunjangan bagi Anak Luar Kawin pasca keluarnya Putusan MK No. 46/ PUU-VIII/ 2010. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan,konseptual dan kasus. Teknik analisis secara preskriptif yaitu merumuskan dan mengajukan pedoman dan kaidah yang harus dipatuhi oleh praktik hukum dan dogmatik hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi dari putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 merupakan putusan yang mengikat semua pihak dan tak terkecuali terhadap PNS yang memiliki anak luar kawin agar anak luar kawin bisa mendapatkan keadilan dengan hak yang sama. Pengaturan anak luar kawin untuk mendapatkan tunjangan yaitu memberikan akte atau surat keterangan kelahiran, Putusan pengadilan atas pengakuan anak dan memberikan hasil dari tes DNA yaitu sesuai dengan putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin sepanjang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan pengakuan yuridis dari orang tua biologis si anak. Aturan tunjangan anak PNS diatur dalam SE Bersama Menkeu dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: SE.1.38/DJA/I.0/7/80 (NO.SE/117/80) Nomor 19/SE/1980. kendala yang dihadapi masih belum ada pengaturan yang jelas setelah keluarnya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 127
PDF Downloads: 1145