PRAKTIK BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA PLAOSAN KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO

  • Yekti Widhy Wisesaningasih

Abstract

UUPBH merupakan ketentuan yang dibuat untuk memberikan pedoman bagi masyarakat tani yakni pemilik tanah dengan petani penggarap untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama bagi hasil tanah pertanian. Tujuan ketentuan ini yaitu memberikan dasar untuk mengadakan pembagian hasil tanah yang adil dan menjamin kedudukan hukum yang layak bagi para pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang praktik bagi hasil tanah pertanian yang berlangsung di Desa Plaosan Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, serta akibat hukum dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UUPBH. Jenis penelitian menggunakan yuridis sosiologis. Jenis data bersifat kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder dan dianalisis dengan metode deskriptif analitis.Teknik pengumpulan data mengunakan teknik wawancara, observasi dan studi pustaka. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala Desa beserta perangkat Desa Plaosan, beberapa masyarakat tani yang terdiri dari pemilik tanah dan petani penggarap, serta penyuluh pertanian yang berasal dari Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) Wonoayu. Data sekunder diperoleh dari literatur-literatur, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa praktik bagi hasil tanah pertanian masih tunduk pada ketentuan hukum adat yang berlaku di Desa Plaosan dengan beberapa perkembangan pada model pengusahaan tanah pertanian. Akibat hukum dari praktik yang tidak sesuai dengan UUPBH akan dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 UUPBH.

Published
2018-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 117
PDF Downloads: 149