ANALISIS YURIDIS BATASAN USIA ANAK SEBAGAI PENUMPANG TANPA PENDAMPING DALAM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA

  • Dimas Fajriansyah Akbar

Abstract

Penumpang terbagi atas penumpang tidak berkebutuhan khusus, dan penumpang berkebutuhan khusus. Salah satu penumpang berkebutuhan khusus adalah anak-anak. Terdapat ketentuan mengenai batasan usia anak-anak yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari maskapai bagi mereka yang bepergian tanpa pendamping. Penelitian ini bertujuan agar pembaca mengetahui batasan usia yang tepat untuk digunakan oleh maskapai dan perlindungan hukum apabila maskapai membuat batasan usia sendiri diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengolahan bahan hukum menggunakan metode deduktif, dan teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah terdapat dua maskapai yang memiliki perbedaan batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Citilink 7-12 tahun dan dikenakan biaya tambahan Rp. 150.000 per penumpang anak-anak, dan AirAsia anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak akan diterima dalam penerbangan. Ilmu Psikologi Perkembangan dan Ilmu Pediatri menjabarkan bahwa konsep anak-anak adalah mereka yang berusia 6-12 tahun, kemudian bentuk perlindungan hukumnya adalah pernyataan maskapai atas kesanggupan melayani sesuai standar, pengawasan dari Kemenhub serta pemberian sanksi administatif bagi maskapai apabila terdapat pelanggaran. Hal ini diharapkan agar pihak DPR sebagai legislator segera merevisi Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan terkait batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dan pihak maskapai hendaknya menaati dan melaksanakan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan berlakukan, tidak membuat kebijakan tersendiri terkait batasan usia anak-anak sebagai penumpang tanpa pendamping.

Published
2020-08-16
Section
ART 1
Abstract Views: 91
PDF Downloads: 308