KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN OVERCAPACITY DI LAPAS KELAS I LOWOKWARU MALANG

KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN OVERCAPACITY DI LAPAS KELAS I LOWOKWARU MALANG

  • Angela Yuli Intan Partiwi

Abstract

 Lembaga pemasyarakatan adalah suatu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidan atau anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Dalam pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lepas dari keamanan dan ketertiban yang diberikan kepada penghuni. Namun pada saat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban belum maksimal dikarenakan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) tidak sebanding dengan jumlah petugas. Pengaturan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan belum begitu jelas mengatur mengenai keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemasyarakatan membahas mengenai pemindahan narapidana dari suatu lapas yang lain tidak membahas tentang keamanan Lapas itu sendiri. Penghuni dapat melanggar sistem keamanan lapas dipengaruhi oleh faktor gaya hidup dan faktor ekonomi dalam kehidupan sehari-hari baik di dalam lapas maupun diluar lapas. Lapas Kelas I Lowokwaru Malang merupakan lapas yang dihuni terbanyak di Jawa Timur, sehingga penghuni rentan untuk melanggar sistem keamanan di lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya petugas keamanan pemasyarakatan dalam mengoptimalisasikan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Malang dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) dan hambatan apa saja yang diperoleh dalam melaksanakan upaya optimalisasi pelaksanaan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya pelaksanaan keamanan dan ketertiban oleh petugas keamanan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan upaya represif serta memberikan pembinaan ke penghuni melalui keterampilan dan berusaha memenuhi hak-hak penghuni lapas. Hambatan-hambatan yang di hadapi dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan keamanan dan ketertiban jumlah petugas lapas yang tidak sebanding dengan jumlah penghuni, sarana dan prasarana yang tidak memadai dan jumlah penghuni yang keluar lebih sedikit dari jumlah penghuni yang masuk.

Kata Kunci :Lembaga Pemasyarakatan, Keamanan dan Ketertiban, Overkapasitas

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 545
PDF Downloads: 337