The Judicial Review of Dispute Resolution in Indonesia
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Wakaf di Indonesia
Abstract
Permasalahan penyelesaian sengketa pada UU Wakat terjadi akibat penjelasan pasal 62 UU memiliki makna berbeda dengan bunyi Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf yang menghilangkan frasa “atau” pada bunyi pasalnya. Adanya penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf menimbulkan dampak terhadap kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa wakaf. yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi penjelasan pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terhadap penyelesaian sengketa wakaf serta mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis preskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf tidak memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang akan menyelesaikan sengketa wakaf, karena penjelasan pasal tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf. Dengan adanya penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf maka peraturan tersebut akan menjadi rancu dalam pemaknaannya. Selain hal tersebut Penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU Wakaf juga bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Copyright (c) 2021 Rahardian Wicaksono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 149