PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PENSIUN DINI SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN (Studi Kasus : PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Dengan Pekerja)

  • Mohammad Wilda Sayyid Tijani Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dapat dilakukan apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Akan tetapi perusahaan sering melakukan pemutusan hubungan kerja di luar Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan melanggar Peraturan Kerja Bersama yang dilakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh. Salah satu kasus pertentangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pekerja terjadi di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan program pensiun dini terhadap 16 orang pekerja. Pada dasarnya pelaksanaanya harus didasarkan atas adanya kesepakatan antara pekerja akan diakhir hubungan kerjanya dengan pihak pengusaha atau berdasarkan pengajuan dari pekerja yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Pensiun Dini Secara Sepihak PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dibenarkan berdasarkan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan, serta upaya hukum pekerja untuk menuntut haknya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data ini dengan melakukan cara studi kepustakaan terhadap bahan-bahan yang telah digunakan dalam penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan pensiun dini yang tanpa melalui kesepakatan pekerja pada PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. ). Karena alasan yang digunakan oleh PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) sebagai keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai (terjadi kontradiksi) dengan ketentuan Pasal 154 huruf b UU Ketenagakerjaan. Kemudian upaya pekerja dalam menuntut baik dengan adanya penawaran untuk melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan yang kemudian gagal karena adanya penolakan dari pihak perusahaan sehingga langkah selanjutnya adalah dengan melakukan perundingan tripartit dengan melaporkan ke Disnaker Pemkot Surabaya dan menggunakan mediasi sebagai penyelesaian, kemudian perundingan mediasi gagal karena kedua belah pihak tetap pada pendirianya sehingga tidak tercapai kesepakatan dan mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Dalam hal pekerja tidak menerima anjuran maka langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar adanya Perselisihan PHK.

Published
2021-01-11
Section
ART 1
Abstract Views: 1375
PDF Downloads: 665