KEDUDUKAN HAK MENDAHULU NEGARA ATAS UTANG PAJAK PERUSAHAAN ASURANSI YANG PAILIT TERHADAP HAK PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG ATAU PESERTA.
Abstract
Kedudukan negara sebagai kreditor preferen diwujudkan dalam hak mendahulu untuk tagihan pajak dari penanggung pajak berdasarkan Pasal 21 UU KUP. Perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit atau dalam likuidasi dikatakan sebagai penanggung pajak yang harus menyelesaikan pembayaran utang pajak terlebih dahulu daripada tagihan-tagihan lainnya. Pemegang polis, tertanggung atau peserta disisi lain, memiiki hak yang diutamakan atas pembagian boedel pailit perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 52 UU Perasuransian yang menempatkan pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai kreditor preferen. Problematika yuridis yang timbul yaitu boedel pailit akan dibayarkan terlebih dahulu pembayarannya kepada pihak yang mana, hak mendahulu negara atas pembayaran utang pajak atau hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai nasabah perusahaan asuransi. Tujuan peneitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami kedudukan hak mendahulu negara atas utang pajak perusahaan asuransi yang pailit terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan akibat hukum pailitnya perusahaan asuransi terhadap utang pajak sebagai hak mendahulu negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : pertama, kedudukan hak mendahulu negara atas utang pajak perusahaan asuransi yang pailit dikesampingkan dibandingkan hak pemegang polis, tertangggung, atau peserta; kedua, akibat hukum bagi negara terhadap utang pajak perusahaan asuransi yang pailit ialah dengan tidak didahulukannya pembayaran utang pajak.
Kata kunci : hak mendahulu negara, pajak, perusahaan asuransi, pailit, pemegang polis,tertanggung, atau peserta.
Copyright (c) 2021 Ravina Fazrin, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 415