Kajian Yuridis Pelecehan Seksual Terhadap Anak Melalui Daring (Dalam Jaringan)

pelecehan seksual, anak, daring, Perlindungan korban.

  • Djihan Yuniantari Unesa
  • Emmilia Rusdiana Unesa

Abstract

Pengaturan hukum mengenai tindak pidana yang terdapat di Indonesia diatur dalam KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana yaitu pelecehan seksual, karena sifat KUHP yang limitatif, sehingga membatasi penjatuhan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku yang mengikuti perkembangan zaman dalam melakukan tindak pidana pelecehan seksual supaya tidak mendapatkan sanksi. Seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual terhadap anak melalui dalam jaringan (daring). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan pelecehan seksual terhadap anak melalui daring berdasarkan Pasal 293 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, beserta pentingnya pembaharuan pengaturan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak melalui daring sebagai perlindungan terhadap korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Hasil dan pembahasan menyatakan bahwa pengaturan hukum yang telah ada di Indonesia mengenai pelanggaran norma asusila seperti KUHP, UU ITE, UUPA, serta UU Pornografi belum dapat menjadi pengaturan hukum untuk tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui daring.  Pelecehan seksual terhadap anak melalui daring juga belum termasuk dalam pelanggaran Pasal 293 KUHP karena hanya mengatur mengenai perbuatan cabul (secara fisik), sehingga pentingnya pembaruan peraturan guna melindungi korban serta memberikan kepastian hukum. Salah satu bentuk pembaruan peraturan tentang pelecehan seksual yaitu RUU PKS. RUU PKS memberikan pembaruan pengaturan hukum tentang perbuatan pelecehan seksual yang tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga non-fisik, sehingga korban mendapat perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan isi pasal 3, pasal 22 ayat (1), pasal 24 ayat (1), dan pasal 25 RUU PKS.

Published
2021-01-19
Section
ART 1
Abstract Views: 461
PDF Downloads: 416