TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN No 0568/Pdt.G/2015/PA.Pbr)

  • Novita Ayu Marlinda Infantrilia UNESA
  • Nurul Hikmah,Lc.,M.HI, affiliation Unesa

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa sosial juga memiliki dimensi hukum. Perkawinan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami, tetapi tidak bersifat mutlak karena masih dimungkinkan terjadinya poligami. Akibat dari tidak terpenuhinya syarat perkawinan adalah batalnya perkawinan poligami. Pada putusan No 0658/Pdt.G/2015/PA.Pbr majelis hakim memberikan pengakuan yang membenarkan gugatan penggugat tetapi justru tidak mengabulkan petitum dari penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembatalan perkawinan dari sudut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengetahui lebih dalam analisa yuridis dari pertimbangan hakim terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer,sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum. Teknik analisis dengan melakukan telaah mendalam dari isu hukum,kemudian dihubungan dengan sumber bahan hukum dan dinilai dengan peraturan perundang-undangan sebagai lex superiori. Pada putusan No 0568/Pdt.G/2015 PA Pbr para tergugat menggunakan alat bukti selain surat yaitu pengakuan, tetapi majelis hakim tidak menganggap bukti pengakuan tersebut sebagai bukti yang membenarkan dalil gugatan. Dalam perkara tersebut pihak tergugat telah memberikan pengakuan mengenai perkawinan poligami yang tidak memenuhi syarat berupa izin istri pertama dan kemudian izin pengadilan, majelis hakim justru tidak mengabulkan dalil-dalil gugatan penggugat yang berakibat perkawinan poligami tidak memenuhi syarat tersebut,tetap sah.

Published
2021-01-19
Section
ART 1
Abstract Views: 202
PDF Downloads: 176