ANALISIS PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2019/PN MNK TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK

Penipuan, Putusan Pidana, Transaksi Elektronik

  • Andrew Yonathan Panjaitan Yonathan Panjaitan Journal

Abstract

Interaksi menggunakan media yang bersifat nonverbal mudah ditemui dalam era digital sebagai mitra interaksinya. Penggunaan media sebagai alat interaksi pun berubah menjadi berbagai macam media salah satunya sebagai alat transaksi antar masyarakat. Terlepas dari era digital ini, banyaknya kejahatan pun terjadi dalam penggunaan media, terutama dalam tindak penipuan online. Banyaknya masyarakat yang menggunakan media yang bersifat nonverbal dalam bertransaksi, mengakibatkan celah tindak kejahatan dilakukan. Putusan Negeri Manokwari nomor 194/1Pid.sus/2019/PN Mnk, menyatakan pelaku terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal pasal 378 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis alasan Penuntut Umum mencantumkan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) Undang-Undanng ITE dalam surat dakwaan dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk dan, untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pasal 378 KUHP terkait asas Lex specialis derogat legi generale dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undanga, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian menjelaskan alasan Penuntut Umum tidak cermat dan jelas dalam mencantumkan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dalam surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik dan menganalisis pertimbangan hakim sudah tepat dalam menjatuhkan pasal 378 KUHP terkait asas Lex specialis derogat legi generale dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk

Published
2021-01-28
Section
ART 1
Abstract Views: 213
PDF Downloads: 241