ANALISIS PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2019/PN MNK TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penipuan, Putusan Pidana, Transaksi Elektronik
Abstract
Interaksi menggunakan media yang bersifat nonverbal mudah ditemui dalam era digital sebagai mitra interaksinya. Penggunaan media sebagai alat interaksi pun berubah menjadi berbagai macam media salah satunya sebagai alat transaksi antar masyarakat. Terlepas dari era digital ini, banyaknya kejahatan pun terjadi dalam penggunaan media, terutama dalam tindak penipuan online. Banyaknya masyarakat yang menggunakan media yang bersifat nonverbal dalam bertransaksi, mengakibatkan celah tindak kejahatan dilakukan. Putusan Negeri Manokwari nomor 194/1Pid.sus/2019/PN Mnk, menyatakan pelaku terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal pasal 378 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis alasan Penuntut Umum mencantumkan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 Ayat (1) Undang-Undanng ITE dalam surat dakwaan dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk dan, untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pasal 378 KUHP terkait asas Lex specialis derogat legi generale dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undanga, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian menjelaskan alasan Penuntut Umum tidak cermat dan jelas dalam mencantumkan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dalam surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik dan menganalisis pertimbangan hakim sudah tepat dalam menjatuhkan pasal 378 KUHP terkait asas Lex specialis derogat legi generale dalam putusan nomor 194/Pid.Sus/2019/PN Mnk
Copyright (c) 2021 Andrew Yonathan Panjaitan Yonathan Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 241