Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 Terhadap Lokalisasi Ban Sepur Wonokromo
Abstract
Surabaya memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan menggunakan bangunan untuk melakukan perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila. Pasal 2 huruf b Perda tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang di Kota Surabaya dilarang melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila. Perda tersebut menjadi acuan bagi Pemkot Surabaya untuk menanggulangi praktik prostitusi yang ada di Surabaya. Salah satu tempat yang digunakan sebagai praktik prostitusi di Surabaya adalah lahan di sebelah timur Stasiun Wonokromo. Prostitusi harus ditanggulangi karena mempunyai dampak buruk bagi lingkungan serta tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Prostitusi juga menjadi sarang penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus. Penelitian bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum Perda Nomor 7 Tahun 1999 serta hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi di Lokalisasi Ban Sepur Wonokromo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Satpol PP Surabaya dan Mantan Pekerja Seks Komersial. Dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan observasi lalu dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku prostitusi di Ban Sepur Wonokromo yang terjaring razia oleh Satpol PP Surabaya dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda yang tergolong tipiring tidak memberi efek jera terhadap PSK yang tertangkap. Pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan empat kali kegiatan penertiban hasilnya sebanyak empat puluh PSK terjaring. Hambatan penegakan hukum diantaranya jumlah personil minim untuk mengawasi dan melakukan patrol di wilayah Surabaya yang berpotensi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan ancaman sanksi tergolong rendah.
Copyright (c) 2021 Audy Clara Puspita, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 192