URGENSI KRIMINALISASI KEPEMILIKAN PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN
Abstract
Airsoft gun merupakan sebuah replika senjata api yang dibuat sedemikian rupa dengan kemiripan 1:1. Indonesia memiliki dua peraturan tentang airsoft gun yang tertuang pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah peraturan airsoft gun dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan suatu tindak pidana dan menjelaskan mengenai urgensi perlunya dilakukan kriminalisasi perbuatan berkaitan dengan airsoft gun. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa peraturan tentang airsoft gun yang ada, tidak dapat dijadikan sebagai dasasr hukum untuk menentukan suatu tindak pidana dan hakim dalam memutus perkara tentang airsoft gun akan menggunakan peraturan lain yang menyertai perbuatan pidana yang dilakukan dengan airsoft gun. Hal demikian terjadi karena peraturan tentang airsoft gun tidak berada pada level undang-undang, serta juga tidak sejalan dengan asas no punish without representative yang menyatakan bahwa dalam pencantuman norma pidana perlu persetujuan dari rakyat. Karena persetujuan rakyat hanya pada level undang-undang dan Perda. Dikaitkan dengan asas legalitas, peraturan tentang airsoft gun juga tidak secara eksplisit menyebutkan norma sanksi pidana di dalamnya. Karena asas legalitas bermakna peraturan harus jelas, tegas dan tertulis. Perlu dilakukan upaya kriminalisasi untuk menciptakan sebuah kepastian hukum dengan dilakukan upaya adendum dengan menambahkan airsoft gun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 supaya eksistensi airsoft gun memiliki kedudukan dalam peraturan perundang-undangan.
Copyright (c) 2021 Yazid Bustomi, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 633