TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON-FISIK DI INDONESIA

Studi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggan Starbucks di Jakarta

  • Dimas Syahrul Amrulloh Unesa
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Latar Belakang: Pelecehan seksual mencakup berbagai macam perilaku, termasuk pelecehan gender, perilaku menggoda, penyuapan seksual, pemaksaan seksual, dan kekerasan seksual. Sebagai contoh kasus pelecehan seksual non-fisik yang terjadi di kedai kopi Starbucks di kawasan Sunter, Jakarta. Dimana terdapat dua pelaku sebagai barista yang melakukan pelecehan seksual non-fisik terhadap pelanggan dengan cara mengintip melalui CCTV. Sebut saja DD dan KH, kedua barista tersebut mengintip dada serta paha pelanggan melalui CCTV. Akhirnya, DD dijatuhi pasal 27 ayat (1) UU ITE, sedangkan KH hanya berstatus sebagai saksi. Belum adanya aturan yang lebih spesifik mengatur pelecehan seksual non-fisik membuat pelaku tidak dapat dikenai pasal serta dijatuhi hukuman. Peneliti mencoba menganalisis pasal 281 KUHP dan pasal 27 ayat (1) UU ITE. Tujuan: Untuk menganalisis apakah pelaku pelecehan seksual non-fisik dapat dikenakan pasal 281 KUHP dan juga untuk menganalisis apakah perbuatan KH dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE seperti yang dijeratkan pada DD. Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil: Perbuatan KH tidak memenuhi unsur terbuka dikarenakan locus dari perbuatan tersebut terdapat pada ruang CCTV. Perbuatan KH tidak memenuhi salah satu dari 3 unsur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kesimpulan: Perbuatan KH memenuhi unsur sebagai perbuatan pelecehan seksual, namun KH tidak dapat dikenai pasal 281 KUHP dan juga pasal 27 ayat (1) UU ITE karena terdapat beberapa unsur yang tidak terpenuhi.

Kata Kunci: Pelecehan Seksual Non-Fisik, Starbucks, CCTV, KUHP, UU ITE

Published
2021-03-24
Section
ART 1
Abstract Views: 1874
PDF Downloads: 1381