ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1557K/PDT/2019 TERKAIT JUAL BELI TANAH GOGOL DENGAN IKATAN JUAL BELI DIHADAPAN NOTARIS

  • Erika Reski Alifatul Muafidah UNESA
  • Indri Fogar Susilowati UNESA

Abstract

Dasar pertimbangan Hakim dalam menja`tuhkan putusan kasasi terhadap perkara H. Suudhi Dengan PT Jatarupa Prakarsa di MA mengenai jual beli tanah gogol dengan IJB dihadapan notaris seharusnya merupakan putusan kurang pihak. Dalam menjatuhkan putusan tersebut Hakim tidak mempetimbangkan adanya pihak lain yang seharusnya di ikutkan dalam proses peradilan membuat Putusan MA No.1557K/Pdt/2019 bertentangan dengan  yurisprudensi yang di gunakan oleh MA tentang kurang pihak dalam Putusan MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim terkait jual beli tanah gogol dengan IJB dihadapan notaris dan mengetahui Apa akibat hukum Putusan MA terhadap PPJB Hak Atas Tanah yang dibuat berdasarkan Akta Notaris No. 10 tgl. 3 Januari 2004. Hasil dari penelitian ini ialah dasar pertimbangan Hakim MA adalah menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya melakukan wanprestasi melanggar pasal 1243 KUHPer karena tidak melaksanakan pasal 5 Perjanjian IJB Tanah No. 10 tgl. 3 Januari 2004. Padahal seharusnya Hakim MA mempertimbangkan adanya pihak lain yang seharusnya di ikut sertakan dalam pengadilan di MA sehingga tidak menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya melakukan wanprestasi, hal ini diperkuat dengan yurisprudensi yang di gunakan oleh MA tentang kurang pihak dalam Putusan MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974.  Akibat hukum Putusan MA No. 1557K/PDT/2019 adalah  menyatakan bahwa PT Jatarupa Prakarsa Jaya harus melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 PPJB dan harus ganti rugi kepada H. Suudhi, Padahal PT Jatarupa Prakarsa Jaya bukan merupakan pihak tunggal yang harus menerima akibat hukum atas putusan MA.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kurang Pihak, Hak Atas Tanah

Published
2021-05-23
Section
ART 1
Abstract Views: 792
PDF Downloads: 657