ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1557K/PDT/2019 TERKAIT JUAL BELI TANAH GOGOL DENGAN IKATAN JUAL BELI DIHADAPAN NOTARIS
Abstract
Dasar pertimbangan Hakim dalam menja`tuhkan putusan kasasi terhadap perkara H. Suudhi Dengan PT Jatarupa Prakarsa di MA mengenai jual beli tanah gogol dengan IJB dihadapan notaris seharusnya merupakan putusan kurang pihak. Dalam menjatuhkan putusan tersebut Hakim tidak mempetimbangkan adanya pihak lain yang seharusnya di ikutkan dalam proses peradilan membuat Putusan MA No.1557K/Pdt/2019 bertentangan dengan yurisprudensi yang di gunakan oleh MA tentang kurang pihak dalam Putusan MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim terkait jual beli tanah gogol dengan IJB dihadapan notaris dan mengetahui Apa akibat hukum Putusan MA terhadap PPJB Hak Atas Tanah yang dibuat berdasarkan Akta Notaris No. 10 tgl. 3 Januari 2004. Hasil dari penelitian ini ialah dasar pertimbangan Hakim MA adalah menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya melakukan wanprestasi melanggar pasal 1243 KUHPer karena tidak melaksanakan pasal 5 Perjanjian IJB Tanah No. 10 tgl. 3 Januari 2004. Padahal seharusnya Hakim MA mempertimbangkan adanya pihak lain yang seharusnya di ikut sertakan dalam pengadilan di MA sehingga tidak menyatakan PT Jatarupa Prakarsa Jaya melakukan wanprestasi, hal ini diperkuat dengan yurisprudensi yang di gunakan oleh MA tentang kurang pihak dalam Putusan MA tgl. 28 Januari 1976 No. 201 K/Sip/1974. Akibat hukum Putusan MA No. 1557K/PDT/2019 adalah menyatakan bahwa PT Jatarupa Prakarsa Jaya harus melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 PPJB dan harus ganti rugi kepada H. Suudhi, Padahal PT Jatarupa Prakarsa Jaya bukan merupakan pihak tunggal yang harus menerima akibat hukum atas putusan MA.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Kurang Pihak, Hak Atas Tanah
Copyright (c) 2021 Erika Reski Alifatul Muafidah, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 657