Analisis Putusan Nomor 102/ Pid.Sus/ 2019/ PN Trg tentang Tindak Pidana Peredaran Kosmetik tanpa Izin Edar

  • surya novinda isnaini Jalan Ketintang, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, 60231
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Kosmetik merupakan produk, berbahan dasar alami maupun kimia dan digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Perkembangan industri kosmetik di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, hal ini yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang terkait izin edar yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peredaran kosmetik yang tidak disertai izin edar akan melalui proses  peradilan dengan putusan hakim. Namun demikian  putusan hakim seringkali tidak sesuai dengan nilai keadilan bagi masyarakat, sebagaimana Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ 2019/ Pn. Trg tentang peredaran kosmestik tanpa ijin edar. Permasalahan yang diangkat penelitian ini berkaitan dengan pertimbangan putusan hakim pada kasus yang dilakukan oleh Fitria Dian Sari dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan nilai keadilan bagi masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus serta menggunakan analisis preskriptif. Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan hakim berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ 2019/ Pn.Trg dinilai terlalu ringan yakni hanya pidana penjara 1 bulan 14 hari dan denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sanksi tersebut dianggap terlalu ringan karena terdakwa disamping mengedarkan juga  memproduksi kosmetik tanpa izin edar, dan sudah menikmati hasil dari perbuatannya. Perilaku terdakwa ini meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat karena kosmetiknya tidak memiliki izin edar. Sanksi pidana yang ringan tersebut dinilai kurang adil bagi masyarakat khususnya  bagi korban. Seharusnya hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat berkaitan dengan dampak kosmestik tanpa izin edar tersebut. Adanya hukuman yang memadai diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya preventif agar tidak ada pelaku tindak pidana sejenis.

Published
2021-05-30
Section
ART 1
Abstract Views: 209
PDF Downloads: 313