Analisis Putusan Nomor 102/ Pid.Sus/ 2019/ PN Trg tentang Tindak Pidana Peredaran Kosmetik tanpa Izin Edar
Abstract
Kosmetik merupakan produk, berbahan dasar alami maupun kimia dan digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Perkembangan industri kosmetik di Indonesia semakin tahun semakin meningkat, hal ini yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang terkait izin edar yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peredaran kosmetik yang tidak disertai izin edar akan melalui proses peradilan dengan putusan hakim. Namun demikian putusan hakim seringkali tidak sesuai dengan nilai keadilan bagi masyarakat, sebagaimana Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ 2019/ Pn. Trg tentang peredaran kosmestik tanpa ijin edar. Permasalahan yang diangkat penelitian ini berkaitan dengan pertimbangan putusan hakim pada kasus yang dilakukan oleh Fitria Dian Sari dan apakah putusan hakim tersebut telah sesuai dengan nilai keadilan bagi masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus serta menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan hakim berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ 2019/ Pn.Trg dinilai terlalu ringan yakni hanya pidana penjara 1 bulan 14 hari dan denda Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sanksi tersebut dianggap terlalu ringan karena terdakwa disamping mengedarkan juga memproduksi kosmetik tanpa izin edar, dan sudah menikmati hasil dari perbuatannya. Perilaku terdakwa ini meresahkan dan mengancam keamanan masyarakat karena kosmetiknya tidak memiliki izin edar. Sanksi pidana yang ringan tersebut dinilai kurang adil bagi masyarakat khususnya bagi korban. Seharusnya hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat berkaitan dengan dampak kosmestik tanpa izin edar tersebut. Adanya hukuman yang memadai diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya preventif agar tidak ada pelaku tindak pidana sejenis.
Copyright (c) 2021 surya novinda isnaini, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 313