Analisis Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Abstract
World Health Organization telah mengumumkan status pandemi global untuk penyakit COVID-19 pada tanggal 11 Maret 2020. WHO mengkonfirmasi bahwa COVID-19 merupakan darurat internasional. Berbagai sektor terkena imbas dari ganasnya persebaran virus COVID-19, salah satunya sektor hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly membuat kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Melihat lapas dan rutan di Indonesia yang memiliki kondisi over kapasitas membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan berupa Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan Menteri yang dikeluarkan mengundang kontroversi dari berbagai pihak khususnya masyarakat. Dikatakan pada peraturan tersebut asimilasi dilaksanakan di rumah dan dilakukan secara daring yang dimana hal tersebut menimbulkan permasalahan baru yaitu munculnya recidivist. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka. Pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesesuaian Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 dengan Permenkumham No.3 Tahun 2018 yang dikeluarkan tidaklah sesuai karena pengeluaran keputusan menteri tidak memperhatikan kepentingan umum dan keadaan yang terjadi di masyarakat dan untuk mengatasinya digunakan asas praduga rechmatig sebagai pedoman.
Kata Kunci : Covid-19, Narapidana, Asimilasi
Downloads

