KAJIAN YURIDIS PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HAL TERSANGKA MELARIKAN DIRI
Abstract
Di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini cenderung mengutamakan melalui jalur pidana yang lebih berfokus kepada penghukuman pelaku tindak pidana korupsi daripada pengembalian aset negara. Perampasan aset negara tanpa pemidanaan juga salah satu tindakan yang bisa dilakukan negara guna mengembalikan aset negara yang sudah di ambil oleh para koruptor. Perampasan aset tanpa pemidanaan telah termuat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun pasal tersebut hanya berlaku bagi terdakwa yang meninggal sebelum putusan dijatuhkan. Jika koruptor melarikan diri sebelum dijatuhi putusan sehingga terdakwa atau tersangka ini tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dan mengakibatkan negara tidak bisa mendapatkan asetnya kembali. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dalam hal tersangka melarikan diri dan memahami pelanggaran hak yang terjadi pada saat perampasan aset. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat tiga mekanisme untuk melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yaitu melalui gugatan perdata, dengan proses pidana, dan tanpa proses pemidanaan. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi terhadap orang yang melarikan diri yaitu menggunakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Mekanisme perampasan aset ini tidak melanggar hak tersangka untuk melakukan pembuktian karena sebelum persidangan dimulai tersangka akan dipanggil terlebih dahulu untuk menghadiri persidangan sebanyak tiga kali. Dan jika tersangka tidak menghadirinya maka hal ini tidak melanggar hak tersangka untuk melakukan pembuktian.
Copyright (c) 2021 Mahardhika Achmad Ardhana, Pudji Astuti, Gelar Ali Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 127