USE OF FORCE DI WILAYAH LAUT NATUNA UTARA ANTARA KAPAL KRI TJIPTADI-381 DAN KAPAL COAST GUARD VIETNAM MENURUT HUKUM LAUT INTERNASIONAL

THE 'USE OF FORCE' IN THE REGION OF NORTH NATUNA SEA BETWEEN KRI TJIPTADI-381 AND VIETNAM COAST GUARD BASED ON INTERNATIONAL LAW OF THE SEA

  • Maydinah Syandra Fajrina Universitas Negeri Surabaya
  • Elisabeth Septin Puspoayu Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Delimitasi maritim merupakan hal yang sangat penting bagi kedaulatan suatu negara.Tidak adanya delimitasi batas maritim yang jelas, negara seringkali mengalami konflik. Kasus yang baru-baru ini memuncak adalah kasus tubrukan kapal antara KRI TJIPTADI-381 dan Coast Guard Vietnam di laut Natuna Utara. KRI TJIPTADI-381 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut kemudian melihat adanya KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal, secara langsung KRI Tjiptadi-381 melakukan penegakan hukum atas tindakan tersebut. Namun, ketika usaha penegakan hukum tersebut dilakukan, Coast Guard Vietnam datang dan menabrakkan kapalnya ke Lambung Kapal KRI TJIPTADI-381 serta menabrak KIA Vietnam hingga bocor dan tenggelam. Terkait tindakan tersebut, kedua negara saling melakukan klaim sepihak atas wilayah yang merupakan wilayah tumpang tindih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan use of force di wilayah laut Natuna Utara antara kapal KRI Tjiptadi-381 dan kapal Coast Guard Vietnam menurut hukum laut internasional serta menganalisis bentuk mekanisme penyelesaian sengketa wilayah laut antara indonesia dan vietnam menurut hukum laut internasional. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS 1982, tindakan yang dilakukan KRI TJIPTADI-381 sah sebagai tindakan penegakan hukum. Namun, tindakan kapal Coast Guard Vietnam tidak sejalan dengan tujuan UNCLOS 1982 yaitu, menjaga perdamaian di laut. Vietnam telah melanggar Prinsip non-use of force atau larangan penggunaan kekuatan yang tercantum dalam UNCLOS 1982. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar aturan dalam COLREGS 1972 dan SOLAS 1974. Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh kedua negara yaitu, negosiasi untuk membentuk suatu kesepakatan yang adil atau melalui ITLOS.

Published
2021-05-19
Section
ART 1
Abstract Views: 595
PDF Downloads: 747