ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN PENGHARGAAN KEOLAHRAGAAN BAGI WASIT FUTSAL DI JAWA TIMUR
Abstract
Olahraga merupakan sebuah aktifitas yang dibutuhkan seluruh manusia agar tetap sehat bahkan sudah menjadi pola hidup dan kebutuhan di semua bangsa dan negara. Oleh karena itu semua negara termasuk Indonesia memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang olahraga seperti Undang Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan untuk pelaksanaan teknisnya diterbitkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Peraturan peraturan tersebut dikeluarkan untuk mewujudkan kedaulatan negara melalui asas Lex Sportiva yang diterapkan dalam system hukum Indonesia diharapkan mampu mendukung kedaulatan negara, saat ini dalam statuta PSSI tidak ada pengaturan tentang pemberian penghargaan terhadap wasit futsal sedangkan dalam UU SKN mengatur adanya pemberian penghargaan dengan syarat tertentu hal ini menyebabkan adaanya kekosongan hukum. Penelitiian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan solusi hukum pada benturan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum antara statute PSSI dan UU SKN dan juga bagaimana upaya hukumnya apabila tidak mendapatkan penghargaan keolahragaan bagi wasit futsal Jawa Timur. Jenis penelitian yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) yaitu sebuah pendekatan yang mengutamakan bahan hukum berupa perundang undangan sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan penelitian dan penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah dan PSSI yang menyebabkan terjadinya benturan kewenangan.
Kata Kunci : Lex Sportiva, Hukum Nasional, Wasit Futsal
Copyright (c) 2021 Tubagus Achmad Raditya Hidayat, Eny Sulistyowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 280