KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU MUCIKARI DALAM PERKARA PROSTITUSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO. 341/Pid.Sus/2020/PN Kis)

KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU MUCIKARI DALAM PERKARA PROSTITUSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO. 341/Pid.Sus/2020/PN Kis)

  • CLARISSA PARDOSI Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Permasalahan yang akan dibahas disini mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap mucikari yang terdapat dalam putusan pengadilan No. 341/Pid.Sus/2020/PN Kis. Kasus ini bermula dari seorang terdakwa yang melakukan penawaran layanan seks kepada seseorang yang dari pada layanan tersebut  terdakwa mendapatkan suatu keuntungan yang cukup besar. Dalam putusan tersebut Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu menggunakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa sebesar 1 (satu) tahun dan membebankan biaya perkara dan pada putusannya Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan teradakwa selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara. Penelitian ini memiliki isu hukum kekaburan norma keadilan masyarakat (social justice) dalam putusan nomor 341/Pid.Sus/2020/PN Kis. Metode yang digunakan metode interpretasi analogi bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim pada putusan 341/Pid.Sus/2020/PN Kis dan memahami akibat hukum yang terjadi. Kemudian metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian pada skripsi ini adalah masukan terhadap Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan sebuah tuntutan terhadap pelaku mucikari dan Majelis Hakim dalam memeberikan putusan terhadap pelaku mucikari. Hal ini diperkuat dengan teori pemidanaan dan juga teori keadilan terutama pada prinsip keadilan masyarakat (social justice).

Published
2021-06-22
Section
ART 1
Abstract Views: 193
PDF Downloads: 249