Konsep Radikal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Konsep Radikal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

  • Faisal Farras Prima Arizki Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Indonesia memiliki sejarah terkait tindak pidana terorisme. Tahun 2018 setelah adanya revisi terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendefinisikan terorisme sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan. Terorisme, pasca pengujian di Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 55/PUU-XVI/2018 menilai perbuatan terorisme sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Untuk mencegah tindakan terorisme terdapat pencegahan termasuk pemetaan wilayah yang berpotensi menganut pemahaman radikal. Radikal sendiri pada konsepnya adalah sebagai berpikir yang dilakukan secara mendasar. Dasar pemidanaan menuntut peraturan harus jelas dan rinci, sedangkan istilah radikalisme disini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan istilah “radikal” dalam Pasal 43B ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan untuk mengetahui kesesuaian istilah radikal dengan konsep negara hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan metode preskriptif dengan menggunakan interpretasi subsumtif, interpretasi sistematis, interpretasi historis dan interpretasi gramatikal.  Hukum secara umum harus memuat definisi yang jelas dan menghindari multitafsir, hukum yang baik harus lugas dan eksak dengan tujuan untuk mengurangi resiko kekaburan dan kesamaran. Perkembangan di dunia modern tidak lagi merujuk menggunakan istilah radikalisme tetapi berkembang dengan menggunakan istilah ekstremisme. Penggunaan term radikal ditujukan sebagai pencegahan dengan melakukan upaya kontra radikalisasi, deradikalisasi dan pemetaan wilayah paham radikal tetapi bagaimana suatu hal ditetapkan sebagai radikal tidak tercantum secara jelas sehingga penerapan pasal tersebut dapat berpotensi untuk digunakan secara sewenang-wenang tergantung bagaimana dan siapa yang menafsirkan istilah radikal tersebut dan digunakan pada kelompok-kelompok tertentu. Tindakan pencegahan tanpa memiliki definisi yang jelas ini berpotensi untuk melanggar Hak Asasi Manusia karena setiap orang pada dasarnya bebas untuk berpikir dan meyakini apa yang dipercayanya. Atas hal tersebut perlu upaya penjelasan lebih lanjut bagaimana radikalisme dapat dimaknai agar tidak terjadi suatu penyalahgunaan kekuasaan.

Kata Kunci: Terorisme, Radikalisme, Asas Legalitas.

Published
2021-06-30
Section
ART 1
Abstract Views: 6521
PDF Downloads: 1014