ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENGGUNAKAN TEKNIK PENYIDIKAN DENGAN PEMBELIAN TERSELUBUNG (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012)
Abstract
Abstrak
Fokus dari permohonan kasasi yang didalilkan oleh Terdakwa adalah unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012 mengenai perkara kasus tindak pidana narkotika menggunakan teknik penyidikan dengan pembelian terselubung dan perbuatan sarmidi selaku terdakwa tindak pidana narkotika dapat dikualifikasikan dengan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil analisis penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012 mengenai perkara kasus tindak pidana narkotika menggunakan teknik penyidikan dengan pembelian terselubung dikaitkan dengan unsur kesalahan, baik itu kesengajaan maupun kealpaan dari Terdakwa menunjukkan bahwa terlihat adanya unsur kesalahan, baik itu kesengajaan maupun kealpaan di diri terdakwa. Perbuatan terdakwa pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2216 K/Pid.Sus/2012 dapat dikualifikasikan dalam ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena perbuatan terdakwa Menjadi Perantara dalam jual beli narkotika. peran pemohon kasasi adalah percobaan dan permufakatan jahat dalam rangka membantu Saksi Afiyanfo Agung Nugroho dalam membelikan ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian pula unsur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "menjadi perantara dalam jual beli terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karena unsur kedua dan ketiga dalam Pasal ini terbukti secara sah menurut hukum.
Copyright (c) 2021 Rachmad Asrori
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 197