Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja di Kabupaten Sidoarjo

  • Daud Christian Marbun Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Banyaknya perusahaan di Jawa Timur harus diikuti dengan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja oleh pemerintah provinsi. Pengawas ketenagakerjaan berwenang melakukan pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan undang-undang. Pengawasan dilakukan melalui tahap pembinaan, pemeriksaan dan penyidikan. Pengawasan oleh pengawas tenaga kerja menjadi penting guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja berjalan prima. Penelitian ini bertujuan mendalami terkait pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terhadap keselamatan kerja perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian yang menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah empat perwakilan perusahaan lokasi penelitian yang menyebar di Sidoarjo timur, Sidoarjo barat, Sidoarjo utara dan Sidoarjo Selatan. Teknik analisa data dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur terhadap aspek K3 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo meliputi pengawasan preventif edukatif yang dilakukan melalui pembinaan secara langsung kepada perusahaan serta melalui serangkaian kegiatan sosialisasi. Kedua, yaitu represif non yustisial adalah pemberian sanksi. Kendala pihak pengawas adalah terbatasnya personel, anggaran, dan sarana prasarana penunjang. Upaya yang dilakukan adalah dengan penambahan personel dan anggaran serta melakukan pembinaan ke perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saran  peneliti yaitu, pertama, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menghimbau tegas kepada perusahaan yang belum memiliki P2K3 agar segera membentuknya di internal perusahaan. Kedua, mendorong perusahaan meningkatkan anggaran pengawasan dan alokasi personel pengawas ketenagakerjaan serta mengembangkan metode dan teknik pengawasan K3 perusahaan. Ketiga, pekerja harus menginternalisasikan budaya K3 pada dirinya agar pekerjaan yang dikerjakan tidak menyebabkan kecelakaan kerja.

Published
2021-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 233
PDF Downloads: 513