PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ENDORSER YANG MENGIKLANKAN PRODUK YANG MELANGGAR HUKUM

  • Fitria Nur Prasetyowati Unesa
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Endorse adalah salah satu jenis promosi yang sedang digandrungi oleh para pebisnis, penggunaan jasa endorse yang tidak terbatas dapat memudahkan pembeli untuk memilah dan membeli barang dan jasa, namun tidak semua endorser bijak dalam memilih barang yang akan diiklankannya yang dapat merugikan para konsumen. Salah satunya kasus Via Vallen dalam endorsement kosmetik ilegal dan Syahrini dalam endorsement biro perjalanan umroh dan haji First Travel. Para endorser yang melakukan promosi melalui media sosial tersebut tentunya merugikan para konsumen yang telah menggunakan produk tersebut. Namun, yang menjadi permasalahan adalah apakah perbuatan endorser yang telah merugikan konsumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya endoser dijerat Pasal 55 KUHP sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana yang dapat disangkakan terhadap endorser. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis preskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan endorser bertindak seperti perusahaan iklan sehingga pertanggungjawaban endorser adalah bagian dari perusahaan iklan meskipun antara keduanya terikat dengan sebuah perjanjian tersendiri. Jika apabila pelaku usaha dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum terhadap produk yang diiklankannya, maka endorser juga dapat disangkakan hukuman sebagai pihak yang membantu atau turut serta sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Endorser yang mengiklankan produk yang melanggar undang-undang di media sosialnya, maka dapat dimintai  pertanggungjawaban. Dalam hal ini endorser dapat dijerat sebagai pihak turut serta atau membantu dalam memproduksi iklan dengan dakwaan sesuai  pasal yang dilanggar oleh pelaku usaha yang produknya melanggar undang-undang.

Published
2021-07-06
Section
ART 1
Abstract Views: 388
PDF Downloads: 375