Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Di Titik Pertemuan Selat Johor Dan Selat Singapura Antara Indonesia, Malaysia Dan Singapura
Abstract
Laut juga menjadi salah satu aspek kedaulatan suatu negara. Indonesia sebagai negara kepulauan, dimana dua pertiga wilayahnya adalah lautan. Tentunya hal ini menjadikan Indonesia memiliki perbatasan wilayah baik di darat maupun di laut dengan negara tetangga. Perbatasan laut ini juga menjadi salah pemicu konflik antar negara. Timbulnya konflik perbatasan laut antar negara tidak hanya dipengaruhi oleh isu kedaulatan saja tetapi juga isu ekonomi, politik, sosial dan budaya. Konflik batas wilayah ini juga dialami oleh Indonesia, Singapura dan Malaysia di titik pertemuan Selat Singapura dan Selat Johor. Diamana antara Indonesia dan Singapura segala bentuk perjanjian batas wilayahnya telah selesai, sedangkan Singapura dan Malaysia walau suadah ada perjanjian sebelumnya, tetapi mereka masih ingin melakukan perundingan kembali, mengingat pada saat perjanjian tersebut ditandatangani bukan dengan Negara Malaysia, melainkan dengan Negara Bagian Johor. Dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut dapat dilakukan dengan penetapan status three junction point. Walau pada akhirnya Indonesia hanya bisa menunggu sampai Malaysia dan Singapura menyelesaikan perjanjian batas wilayahnya.
Copyright (c) 2021 Rahaditya Reza Christianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 748