KAJIAN YURIDIS TERKAIT PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA ALAS KAKI SECARA TIDAK LENGKAP

Kajian Yuridis Tentang Label Sepatu

  • Akbar Fitri Yanto
  • Eny Sulistyowati Unesa

Abstract

Pelaku usaha merupakan perseorangan maupun badan hukum yang berbentuk perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi importir, pedagang, distributor berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 (UUPK).. Berdasarkan pasal 7 Peraturan Menteri Republik Indonesia tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Berbahasa Indonesia Pada barang terdapat ketidakjelasan norma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan frasa secara tidak lengkap di dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencantuman Label Berbahasa Indonesia pada Barang(PMP KLDBI) Selanjutnya untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap tidak lengkapnya label informasi pada alas kaki. Pemilihan jenis penelitian ini didasarkan pada ketidakjelasan hukum yakni terdapat frasa yang membuat ketersesatan berfikir bagi pembaca. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian berdasarkan interpretasi yang telah dilakukan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label informasi secara lengkap pada barang berupa alas kaki sesuai dengan Lampiran V PMP KLDBI.

Kata Kunci: Pelaku usaha, label, alas kaki

Published
2021-07-11
Section
ART 1
Abstract Views: 182
PDF Downloads: 248