PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN EXTRAJUDICIAL KILLING

(Studi Kasus Extrajudicial Killing dalam Kebijakan War on Drug Era Presiden Duterte di Filipina)

  • Willy Innocenti Unesa
  • Hananto Widodo
  • Elisabeth Septin Puspoayu

Abstract

Angka penyalahgunaan narkotika di Filipina yang sangat tinggi membuat negara Filipina melakukan kebijakan war on drugs secara keras dan masif yang berimplikasi dilakukan dengan cara pembunuhan diluar jalur hukum atau extrajudicial killing. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait perlindungan hukum dan penyelesaian atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah dengan metode studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum. Teknik analisis yang digunakan dengan melakukan kajian mendalam dari isu hukum yang kemudian dihubungan dengan sumber bahan hukum dan dinilai kaidah hukum dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bagi para korban dapat berupa pengakuan hak-hak korban dalam ketentuan instrumen internasional maupun nasional. Beberapa pengakuan hak-hak korban yang dapat diberikan sebagai perlindungan hukum antara lain hak atas kompensasi (compensation), restitusi (restitution), pemuasan (satisfaction), asistensi (assistance) dan garansi tidak terulang Kembali kejadian yang sama dikemudian hari (guarantee of non repetition). Kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina telah dianalisis sebagai kejahatan kemanusiaan karena ia memenuhi semua unsur kejahatan kemanusiaan yang telah ditetapkan oleh Statuta Roma. Upaya penyelesaian kejahatan kemanusiaan tersebut dapat dilakukan dengan dasar Statuta Roma dan melalui lembaga peradilan hibrida atau terinternasionalisasi atau internasional ad hoc dengan dasar pembentukan melalui perjanjian internasional ataupun asistensi internasional melalui resolusi DK PBB.

Published
2021-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 498
PDF Downloads: 572