PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN EXTRAJUDICIAL KILLING
(Studi Kasus Extrajudicial Killing dalam Kebijakan War on Drug Era Presiden Duterte di Filipina)
Abstract
Angka penyalahgunaan narkotika di Filipina yang sangat tinggi membuat negara Filipina melakukan kebijakan war on drugs secara keras dan masif yang berimplikasi dilakukan dengan cara pembunuhan diluar jalur hukum atau extrajudicial killing. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait perlindungan hukum dan penyelesaian atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah dengan metode studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum. Teknik analisis yang digunakan dengan melakukan kajian mendalam dari isu hukum yang kemudian dihubungan dengan sumber bahan hukum dan dinilai kaidah hukum dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bagi para korban dapat berupa pengakuan hak-hak korban dalam ketentuan instrumen internasional maupun nasional. Beberapa pengakuan hak-hak korban yang dapat diberikan sebagai perlindungan hukum antara lain hak atas kompensasi (compensation), restitusi (restitution), pemuasan (satisfaction), asistensi (assistance) dan garansi tidak terulang Kembali kejadian yang sama dikemudian hari (guarantee of non repetition). Kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina telah dianalisis sebagai kejahatan kemanusiaan karena ia memenuhi semua unsur kejahatan kemanusiaan yang telah ditetapkan oleh Statuta Roma. Upaya penyelesaian kejahatan kemanusiaan tersebut dapat dilakukan dengan dasar Statuta Roma dan melalui lembaga peradilan hibrida atau terinternasionalisasi atau internasional ad hoc dengan dasar pembentukan melalui perjanjian internasional ataupun asistensi internasional melalui resolusi DK PBB.
Copyright (c) 2021 Willy Innocenti, Hananto Widodo, Elisabeth Septin Puspoayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 572