Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Penjara dan Denda Bagi Guru Dalam Pemberian Sanksi Disiplin Kepada Peserta Didik (Studi Putusan No. 16/Pid.Sus/2019/PN.Drh)
Tinjauan Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Penjara dan Denda Bagi Guru Dalam Pemberian Sanksi Disiplin Kepada Peserta Didik (Studi Putusan No. 16/Pid.Sus/2019/PN.Drh)
Abstract
Pendidikan adalah tugas yang penting untuk dipikul oleh segenap warga bangsa dengan tumpuan tanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alat pendidikan adalah hukuman disiplin (corporal punishment). Pengertian Corporal Punishment sendiri merupakan setiap bentuk hukuman yang memiliki tujuan untuk memberikan efek jera terhadap peserta didik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan suatu penelitian yang bersangkut paut dengan isu hukum dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan penulis adalah teknik analisis kualitatif diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa memberikan hukuman fisik yang sesuai dengan batasan-batasan tertentu yaitu dengan berdasarkan unsur kesalahan, hukuman fisik tidak sampai menyakiti peserta didik, dan sesuai dengan tujuan pendidikan. Dapat dikatakan sebagai metode disiplin (corporal punishment). Kemudian, dalam memberikan putusan pidana penjara dan denda hendaknya memperhatikan pasal 39 PP No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang Guru dimana disebutkan bahwa guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik juga memperhatikan perlindungan hukum serta alasan-alasan tertentu yang dapat merugikan guru dimana seorang guru adalah peran utama dalam memperoleh tujuan pendidikan.
Kata Kunci: Guru, Sanksi Disiplin, Pidana Penjara dan Denda.
Copyright (c) 2021 Vidya Afiyanti Indah Bilqis, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 110