Pembatalan Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah Terkait Asas Akuntabilitas Melalui Studi Kasus Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG

  • Atika Washfa Aqila Unesa
  • Hananto Widodo Unesa
  • Hezron Sabar Rotua Tinambunan Unesa

Abstract

Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonomi, sosial, politik dan budaya seseorang maupun komoditas masyarakat. Hal ini disebabkan karena tanah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi setiap manusia dalam menjalankan aktifitas dan melanjutkan kehidupannya sehari-hari. Untuk memberikan kepastian atas hak tanah yang dimilikinya maka dibuatlah sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebgai tanda bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Namun pada kenyataanya dalam pendaftaran sertfikat hak atas tanah bisa saja  terdapat kesalahan sehingga menimbulkan beberapa masalah, yang paling sering adalah adanya sertifikat ganda.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang adanya sertifikat  ganda yang dilihat dari perspektif Asas Akuntabilitas yang termasuk salah satu asas  Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) . Penelitian ini berdasarkan  juga Melalui Studi Kasus Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG yang salah satu pendapat hakim tidak memasukkanya asas akuntabilitas dalam keputusan akhirnya.Dalam kasus ini asas akuntabilitas  sangat penting karena dalam kasus tersebut adanya sertifikat ganda akibat dari ketidak cermatan sehingga menyebabkan adanya overlapping  dan  kegiatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembuat sertifikat tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu Asas Akuntabilitas ini berkaitan dengan sertifikat ganda dalam Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG.

Kata Kunci: Tanah, Sertifikat, Asas–Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Published
2021-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 238
PDF Downloads: 269