Pembatalan Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah Terkait Asas Akuntabilitas Melalui Studi Kasus Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG
Abstract
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonomi, sosial, politik dan budaya seseorang maupun komoditas masyarakat. Hal ini disebabkan karena tanah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi setiap manusia dalam menjalankan aktifitas dan melanjutkan kehidupannya sehari-hari. Untuk memberikan kepastian atas hak tanah yang dimilikinya maka dibuatlah sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebgai tanda bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Namun pada kenyataanya dalam pendaftaran sertfikat hak atas tanah bisa saja terdapat kesalahan sehingga menimbulkan beberapa masalah, yang paling sering adalah adanya sertifikat ganda.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang adanya sertifikat ganda yang dilihat dari perspektif Asas Akuntabilitas yang termasuk salah satu asas Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) . Penelitian ini berdasarkan juga Melalui Studi Kasus Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG yang salah satu pendapat hakim tidak memasukkanya asas akuntabilitas dalam keputusan akhirnya.Dalam kasus ini asas akuntabilitas sangat penting karena dalam kasus tersebut adanya sertifikat ganda akibat dari ketidak cermatan sehingga menyebabkan adanya overlapping dan kegiatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembuat sertifikat tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu Asas Akuntabilitas ini berkaitan dengan sertifikat ganda dalam Putusan No.170/G/2018/PTUN.SMG.
Kata Kunci: Tanah, Sertifikat, Asas–Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Copyright (c) 2021 Atika Washfa Aqila, Hananto Widodo, Hezron Sabar Rotua Tinambunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 287