TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS KARISOPRODOL (STUDY PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 33/PID.SUS/2019/PN. PRN)

  • dunga ashola Unesa
  • Emmilia Rusdiana Unesa

Abstract

Penelitian berjudul Tindak Pidana Pengedar Narkotika Jenis Karisoprodol (Study Putusan Pengadilan Negeri Nomor 33/PID.SUS/2019/PN. PRN Putusan ini terkait dengan pengedaran karisoprodol yang awalnya merupakan obat keras daftar G. Namun setelah dikeluarkannya Permenkes No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika karisoprodol kini ditingkatkan statusnya menjadi narkotika golongan 1. Dengan berlakunya peraturan ini, maka seharusnya karisoprodol yang merupakan narkotika golongan 1(satu) didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dengan memperhatikan tempus delictinya, terjadi saat aturan ini telah lebih dulu diberlakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan nomor 33/Pid.Sus/2019/PN.Prn mengenai ijin peredaran pil karisoprodol jika mendasarkan pada UU Kesehatan dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sudah tepat atau belum dan untuk mengetahui akibat hukum putusan nomor 33/Pid.Sus/2019/PN.Prn apabila dikaitkan dengan pertimbangan hakim Pasal 196 UU Kesehatan dan Putusan MK Nomor 69/PUU-X/2012. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif Teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Untuk bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Penggunaan metode preskriptif dalam penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan peneliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada putusan hakim nomor 33/Pid.Sus/2019/PN.Prn menjatuhkan putusan kepada terdakwa Fitri Yadi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika terdapat 147 daftar nama narkotika golongan 1 yang telah disesuaikan. Salah satu nama dari daftar narkotika tersebut adalah karisoprodol yang terdaftar dalam nomor urut 146. Karisoprodol disini termasuk kedalam narkotika golongan 1 maka hakim harus menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena disini karisoprodol sudah tidak lagi tergolong sebagai obat keras melainkan narkotika maka unsur dakwaan pada putusan ini tidak terpenuhi sebab hakim masih menganggap karisoprodol sebagai obat keras dan menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mengetahui putusan ini menjadi batal demi hukum atau tidak maka akan digunakan Putusan MK No. 69/PUU-X/2012.

Published
2021-07-28
Section
ART 1
Abstract Views: 119
PDF Downloads: 96