ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 K/PID/2017)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.42263Abstract
Pada putusan tingkat pertama ini, Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan Putusan tanggal 16 Agustus 2016 Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Smn, tersebut hakim Menyatakan Terdakwa Indah Putri binti Maisel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 K/Pid/2017 sudah tepat jika dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif . Hasil analisis penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penjatuhan pidana dalam kasus ini, Hakim Mahkamah Agung memutuskan dengan alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan, sudah tepat dan benar. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 97 K/Pid/2017 proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlakuLalu kemudian mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang timbul dipersidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat itu melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya
Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Tindak Pidana, Kealpaan, Luka Berat, Putusan Kasasi Nomor 97 K/Pid/2017.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ahmad Agus Badru Tamam, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

