ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MENGENAI PERKARA HAK MILIK ATAS TANAH PADA PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1753 K/PDT/2015 (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MENGENAI PERKARA HAK MILIK ATAS TANAH PADA PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1753 K/PDT/2015 (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015)

  • Labib Mahdi Unesa
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Pada Putusan  Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1753 K/PDT/2015 bahwa di muka persidangan Pengadilan Negeri Selong H.Muh. Thohir. perbuatan Terbanding I/Tergugat I yang menguasai, mempertahankan dan tidak mau mengembalikan tanah sengketa beserta Sertifikat Hak Milik nomor 1740/2008 atas nama H.Muh. Thohir dan membuat Surat Pernyataan Jual Beli atas obyek sengketa tanggal 14 Agustus 2007 antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I yang dibuat oleh Kepada Desa Aikmel dan termasuk segala surat peralihan Hak atas tanah lainnya yang timbul atas obyek sengketa. Tujuan penelitian ini  untuk menganalisis mengenai kebenaran menurut konsep hukum perdata agraria tergugat telah dikatakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) pada pertimbangan hakim putusan kasasi mahkamah agung nomor 1753 K/PDT/2015 dan akibat hukum kepada penggugat atas sengketa hak milik atas tanah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil analisis penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) Baik mengenai Subyek maupun Obyek gugatan serta kronologis tentang kepemilikan tanah Obyek sengketa yang dikuasai oleh para Tergugat; Kabur mengenai subyek gugatan; Penggugat telah salah menarik para pihak didalam perkara a quo, Akibat hukum yang ditimbulkan atas sengketa hak milik atas tanah tersebut pada putusan kasasi mahkamah agung nomor 1753 K/PDT/2015 tanda tangan Penggugat dalam Surat pernyataan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I (T-I) berbeda sehingga tidak cukup kuat untuk menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas objek sengketa adalah tidak sah.

Kata Kunci  : Hak Milik, Hak Atas Tanah, Pertimbangan Hakim, Putusan Kasasi, Perbuatan Melawan Hukum.

Published
2021-07-30
Section
ART 1
Abstract Views: 282
PDF Downloads: 367