Analisis Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No.133/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Sby Tentang Korupsi
Abstract
Kasus korupsi di Indonesia banyak yang terungkap setelah disahkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berhasil disidangkan dengan dijatuhi pidana penjara. Namun ada beberapa kasus yang seolah-olah memang sudah diatur dalam persidangan, seperti putusan bebas bagi terdakwa yang bukti-buktinya cukup meyakinkan bahwa terdakwa bersalah Contoh kasus putusan bebas yang perlu diteliti ialah putusan Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby, dengan terdakwa Ratih Retnowati yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019. Terdakwa yang memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya 6 (enam) proposal yang diluar Dapil terdakwa, bukan merupakan suatu sikap yang menghapus kesalahan terdakwa mengingat dirinya merupakan fasilitator program tersebut. Terdakwa seharusnya lebih teliti dan cermat dalam seluruh proses pengajuan terlebih program pemberian dana hibah menggunakan keuangan negara. Terdakwa dapat dikatakan lalai terhadap tugasnya, sehingga akibat berupa kerugian keuangan negara timbul karena terdakwa lalai untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa agar tidak terjadi kerugian negara. Pertimbangan hakim yang menjadikan penentu keluarnya putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 133/PID.SUS-TPK/2019/PN SBY dimana terdakwa diputus bebas padahal terdakwa memiliki kesalahan dalam perbuatan tersebut yaitu berupa kealpaan atau kelalaian sehingga akibat berupa kerugian keuangan negara timbul karena terdakwa tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang fasilitator. Hakim juga seharusnya melihat urgensi dan prioritas negara dalam memberantas korupsi sehingga menimbulkan kesan dan perasaan agar orang lain tidak akan pernah berani melakukan tindak pidana korupsi, juga memberikan kesan kepada masyarakat bahwa negara ini memang serius dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Kata kunci : Korupsi, Putusan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana
Copyright (c) 2021 Januar Adi Cahyono, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 184