ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2308K/Pdt.G/2014 TENTANG STATUS HAK MILIK ATAS TANAH PASCA BENCANA ALAM TSUNAMI

Status Hak, Tanah, Pasca Bencana Alam.

  • Ani Rusdiyanti Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati S.H., M.H. Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Dalam pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan tanah tidak hanya tanahnya saja. Namun, masyarakat Indonesia juga dapat memanfaatkan apa yang ada dibawah tanah dan apasaja yang ada diatasnya. Tujuan penelitian ini ialah Untuk mengetahui Apa Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Nomor 2308 k/PDT/2014 Terkait Status Hak Milik Atas Tanah Pasca Bencana Alam Tsunami, dan Untuk mengetahui Akibat Hukum Adanya Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 2308 k/PDT/2014 Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Pasca Bencana Alam Tsunami. Penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap asas – asas hukum, terhadap pasal – pasal yang mengatur permasalahan diatas serta dikaitkan dengan kejadian yang ada berupa kasus hukum. Dalam penelitian ini memecahkan permasalahan status hak milik atas tanah pasca bencana alam tsunami, karena hak milik tidak akan hilang pasca bencana alam jika tanah tersebut masih terdapat bukti fisiknya, salah satunya yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik ialah surat poelang poesaka . Jika terjadi konflik maka pemilik maupun ahli waris yang berhak untuk memiliki tanah tersebut. Walaupun jangka waktu yang digunakan untuk mengajukan gugatan melebihi batas waktu yang diatur dalam perundang – undangan.   

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 119
PDF Downloads: 103