Tinjauan Yuridis Tentang Konsep Penjual Sebagai Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dan Atau Jasa Secara Temporal

Tinjauan yuridis konsep penjual secara temporal

  • Muhammad Robitul Anam UNESA
  • Eny Sulistyowati S.H., M.H. UNESA

Abstract

Perbelanjaan online sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat. Perdagangan melalui sistem elektronik merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Perdagangan. Pihak dalam perdagangan melalui sistem elektronik sama seperti perdagangan konvensional yaitu pelaku usaha dan konsumen. PP PMSE dibuat untuk memenuhi amanat dari Pasal 66 UU Perdagangan yang mengatur secaracpesifik mengenani perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 PP PMSE terdapat ketidak jelasan mengenai kata temporal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pelaku usaha sebagai penjual yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal, dan menganalisis bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha secara temporal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum dalam penelirian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian berdasarkan interpretasi yang telah dilakukan, maka pelaku usaha wajib memberikan tanggung jawab atas barang yang di jual kepada konsumen.

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 182
PDF Downloads: 272