Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Luar Negeri Terkait Penggunaan Merek Jasa “Webinar”
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penggunaan kata webinar dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan berbagai instansi pendidikan, pemerintah maupun swasta termasuk pelanggaran merek ketika kata tersebut telah terdaftar. Penelitian ini juga dikaitkan dengan apakah merek “webinar” dapat dikategorikan sebagai merek terkenal untuk kemudian dapat dilakukan analisis karena merek terkenal memiliki “perlakuan” yang tidak sama dengan merek biasa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer yang sifatnya autoritatif. Analisis presktiptif digunakan dalam penelitian ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, webinar sebagai merek belum dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, hal tersebut didasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, pada pasal tersebut terdapat beberapa kriteria (tolok ukur) merek terkenal; kedua, akibat hukum penggunaan merek webinar di Indonesia tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum, sehingga penggunaan webinar bukan termasuk sebagai pelanggaran hukum merek. Karena perlindungan hukum merek di Indonesia berdasarkan sistem konstitutif atau prinsip first to file. Aspek lain bahwa perlindungan hukum merek bersifat teritorial. Adapun saran bagi pemilik merek “webinar” apabila ingin mereknya dilindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, perlu mendaftarkan di beberapa negara termasuk di Indonesia, karena perlindungan merek berdasarkan sistem konstitutif dan berbatas teritorial.
Kata Kunci: webinar, perlindungan hukum, merek terkenal
Copyright (c) 2021 Dwinfa Erastio Harfi, Muh. Ali Masnun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 174