Perlindungan Hukum Merek Terdaftar di Luar Negeri Terkait Penggunaan Merek Jasa “Webinar”

  • Dwinfa Erastio Harfi Universitas Negeri Surabaya
  • Muh. Ali Masnun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penggunaan kata webinar dalam berbagai kegiatan yang telah dilakukan berbagai instansi pendidikan, pemerintah maupun swasta termasuk pelanggaran merek ketika kata tersebut telah terdaftar. Penelitian ini juga dikaitkan dengan apakah merek “webinar” dapat dikategorikan sebagai merek terkenal untuk kemudian dapat dilakukan analisis karena merek terkenal memiliki “perlakuan” yang tidak sama dengan merek biasa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer yang sifatnya autoritatif. Analisis presktiptif digunakan dalam penelitian ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:  pertama, webinar sebagai merek belum dapat dikategorikan sebagai merek terkenal, hal tersebut didasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek, pada pasal tersebut terdapat beberapa kriteria (tolok ukur) merek terkenal; kedua, akibat hukum penggunaan merek webinar di Indonesia tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum, sehingga penggunaan webinar bukan termasuk sebagai pelanggaran hukum merek. Karena perlindungan hukum merek di Indonesia berdasarkan sistem konstitutif atau prinsip first to file. Aspek lain bahwa perlindungan hukum merek bersifat teritorial. Adapun saran bagi pemilik merek “webinar” apabila ingin mereknya dilindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan, perlu mendaftarkan di beberapa negara termasuk di Indonesia, karena perlindungan merek berdasarkan sistem konstitutif dan berbatas teritorial.
Kata Kunci: webinar, perlindungan hukum, merek terkenal

Published
2021-10-26
Section
ART 1
Abstract Views: 114
PDF Downloads: 174