ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN NO. 06 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19
ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN NO. 06 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19
Abstract
Agama Islam memiliki rukun-rukun islam salah satunya adalah zakat, zakat memiliki berbagai manfaat membantu proses sosial dalam lingkup masyarakat. Penelitian ini bertujuan agar kita mengetahui kekuatan hukum Surat Edaran dan untuk mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekaburan frasa “zakat harta segera” pada Huruf E angka 11 Poin a Surat Edaran No. 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Jenis penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa frasa zakat harta pada Surat Edaran Menteri Agama No. 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 perlu diperbaiki atau dijelaskan terkait zakat harta mana yang disegerakan untuk dibayarkan, untuk mengatasinya digunakan interpretasi sistematis dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tatacara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sehingga terwujud kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kata Kunci : Covid-19, Zakat harta, Surat Edaran
Copyright (c) 2021 erni kusuma wardani, Eny Sulistyowati, Muh. Ali Masnun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

