ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN NO. 06 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19

ANALISIS YURIDIS SURAT EDARAN NO. 06 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19

  • erni kusuma wardani Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya
  • Muh. Ali Masnun Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Agama Islam memiliki rukun-rukun islam salah satunya adalah zakat, zakat memiliki berbagai manfaat membantu proses sosial dalam lingkup masyarakat. Penelitian ini bertujuan agar kita mengetahui kekuatan hukum Surat Edaran dan untuk mengetahui cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekaburan frasa “zakat harta segera” pada  Huruf E angka 11 Poin a Surat Edaran No. 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Jenis penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti bahwa frasa zakat harta pada Surat Edaran Menteri Agama No. 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 perlu diperbaiki atau dijelaskan terkait zakat harta mana yang disegerakan untuk dibayarkan, untuk mengatasinya digunakan interpretasi sistematis dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tatacara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif sehingga terwujud kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat.

Kata Kunci : Covid-19, Zakat harta, Surat Edaran

Published
2021-11-27
Section
ART 1
Abstract Views: 168
PDF Downloads: 139